Selasa, 06 Juli 2010

AD & ART IKM AKPER PANCA BHAKTI


ANGGRAN DASAR IKATA KELUARGA MAHASISWA

AKPER PANCA BHAKTI BANDAR LAMPUNG



BAB I

Nama, pengertian, tempat, serta waktunya berdiri

Pasal 1

1. Nama

Organisasi ini diberi nama ikatan keluarga mahasiswa akademi keperawatan panca bhakti bandar lampung yang disingkat “IKM” Akper Panca Bhakti Bandar Lampung berdasarkan SK Menkes RI No. 867 / Menkes / SK / 1986.

2. Pengertian

Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Merupakan suatu organisasi yang bersifat kekeluargaan dan mengkoordinir semua kegiatan kemahasiswaan yang menunjang program pendidikan, pemngembangan minat, bakat dan kreatifitas mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung.

3. Tempat

Sekretariat Ikatan Keluarga mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

Di Jl. ZA Pagar Alam No 14 Gedung Meneng 35145 Bandar Lampung.

4. Waktu Berdiri

Ikatan Keluarga mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung berdiri bersamaan dengan berdirinya Akper Panca Bhakti Bandar Lampung pada bulan September 1994 dan tetap ada seiring dengan adanya Akper Panca Bhakti Bandar Lampung.

BAB II

Dasar, azas dan tujuan IKM

Pasal 2

1. Dasar

Dasar Organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung adalah pancasila yang berketuhanan kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Azas

Azar Organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

Pasal 3

1. Tujuan Umum Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

Ikut berperan aktif dalam meningkatkan kwalitas mahasiswa yang berkompetensi sesuai dengabn profesi keperawatan sehingga dapat bermanfaat secara optimal dilingkungan masyarakat.

2. Tujuan Khusus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

a. Menunjang program pendididkan Akper Panca Bhakti, mempererat ikatan kekeluargaan antara mahasiswa dan Civitas Akademika.

b. Menampung, menyalurkan dan mengarahkan aspirasi mahasiswa.

c. Mengembangkan minat, bakat dan kreatifitas mahasiswa

d. Ikut berperan serta dalam kegiatan masyarakat terutama dibidang kesehatan.


BAB III

Tugas dan Kewajiban Organisasi kedalam serta keluar

Pasal 4

1. Mengadakan dan melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dapat menunjang program study
2. Menggali dan mengembangkan minat bakat serta daya kreasi mahasiswa secara positif
3. Membina kesejahteraan sosial dan spiritual mahasiswa.

Pasal 5

1. Mengadakan kerjasama dengan sekolah – sekolah, perguruan tinggi lain dan masyarakat.
2. Menjaga, membina serta menjujung tinggi nama baik dan martabat almamater Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung
3. Semua kegiatan yang tersebut diatas tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Bab II dan Bab III pasal 4

BAB IV

Unsur pembina, Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 6

Unsur pembina organisasi adalah direktur dan staf pendidik Akper Panca Bhakti dengan koordinator unit pengabdian masyarakat

Pasal 7

1. Pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung terdiri dari wakil – wakil yang telah dipilih mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung melalui persyaratan tertentu dan disahkan dalam rapat paripurna, serta ditetapkan berdasarkan SK Direktur.
2. Pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung terdiri dari :

a. Ketua

Adalah anggota IKM yang dicalonkan dan mendapat suara terbanyak pertama.

b. Wakil Ketua

Adalah anggota IKM yang dicalonkan sebagai ketua IKM dengan suara terbanyak kedua.

c. Sekretaris

Dipilih berdasarkan musyawarah antara ketua dan wakil ketua

d. Bendahara

Dipilih berdasarkan musyawarah antara ketua dan wakil ketua

e. Unsur Pelaksana

Unsur pelaksana IKM terdiri dari tujuh (7) Departemen yaitu : Departemen Keperawatan dan Kaderisasi, Departemen Pendidikan dan keilmuan, Departemen agama, Departemen Olahraga dan Kesehatan, Departemen Apresiasi & Seni, Departemen Koperasi dan Departemen Pengabdian Mayarakat.

Pasal 8

1. Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

c. Anggota Kehormatan

2. Yang berhak menjadi anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung adalah mahasiswa yang telah lulus Pengenalan Program Study (PPS)
3. Anggota luar biasa adalah alumni yang telah berjasa kepada Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang berjasa kepada Akper Panca Bhakti Bandar Lampung berdasarkan ketetapan Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Pengurus dan Anggota

1. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran secara lisan maupun tertulis
3. Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan atas sanksi pelanggaran tatatertib yang dikeluarkan pendidikan sepanjang masih dapat dipertimbangkan, demi perbaikan bagi anggota tersebut.
4. Anggota luarbiasa atau kehormatan mempunyai hak memberi saran dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
5. Setiap anggota dapat mengajukan mosi tidak percaya dengan alasan – alasan serta bukti yang kuat.
6. Setiap anggota harus lulus dalam masa PPS yang diselenggarakan oleh pendidikan Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
7. Setiap anggota harus tunduk dan mematuhi semua peraturan yang tercantum dalam AD ART IKM Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
8. Setiap anggota wajib menjujung tinggi nama baik Almamater
9. Setiap anggota diwajibkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
10. Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota IKM yang ditandatangani Direktur dan Mahasiwa yang bersangkutan.
11. Pengurus berhak mengadakan rapat istimewa bila diperlukan
12. Pengurus berhak memberikan sanksi atau tindakan kepada anggota yang melanggar tetetertib yang telah ditentukan dalam rapat paripurna.
13. Pengurus inti berhak mengangkat dan memberhentikan Departemen pelaksana bila dipandang perlu.
14. Pengurus bertanggung jawab kepada direktur melalui unsur binaan atas jalanya organisasi
15. Pengurus sekurang – kurangnya tiga bulan sekali memberikan laporan evaluasi aktivitas organisasi
16. Pengurus wajib menerima dan mempertimbangkan setiap usul dari anggota baik secara langsung maupun melalui koordinator tingkat
17. Menerima, mempertimbangkan saran Direktur atau pembina


BAB V

Kekuasaan Organisasi

Pasal 10

Kekuasaan Eksekutif dipegang dan dilaksanakan oleh pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

Pasal 11

Kekuasaan Legislatif berada ditangan anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

Pasal 12

Kekuasaan Yudikatif berada ditangananggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung, baik melalui rapat paripurna maupun melalui mosi tidak percaya dari anggota.

BAB VI

Masa Jabatan dan Reorganisasi

Pasal 13

Pediode kepengurusan yang ditunjuk atau terpilih berlaku selama satu tahun sejak tanggal dikeluarkanya SK Direktur tentang pengurus IKM

Pasal 14

Pada akhir pengurusan IKM dibentuk Dewan Formatur. Dewan Formatur yang mempersiapkan pengurus – pengurus inti IKM pada periode berikutnya. Dewan Formatur yang mengisi kevakuman kekuasaan sementara hingga terbentuk kepengurusan yang baru.

BAB VII

Rapat

Pasal 15

1. Rapat Evaluasi kegiatan setiap tiga bulan sekali
2. Rapat Paripurna dilaksanakan setiap enam bulan sekali
3. Rapat Istimewa diadakan sewaktu – waktu bila dianggap perlu
4. Ketentuan lain dalam rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

Keuangan

Pasal 16

1. Dana Kemahasiswaan Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
2. Sumber – sumber keuangan yang diperoleh dari mahasiswa
3. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat

BAB IX

Penutup

Pasal 17

Hal – hal yang belum diatur atau kurang jelas dalam Anggran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga.




ANGGRAN RUMAH TANGGA IKATAN KELUARGA MAHASISWA

AKPER PANCA BHAKTI BANDAR LAMPUNG

BAB I

LAMBANG DAN PANJI

Pasal 1

Lambang Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung terlampir

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 2

1. Struktur Organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung terlampir

2. Secara struktural kedudukan Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung tidak termasuk dalam struktur organisasi pendidikan Akademi keperawatan panca bhakti, tetapi mempunyai hubungan langsung dengan akademi, dan berada dibawah pembinaan dan bimbingan direktur dengan koordinasinya kepada unit pengabdian masyarakat Akper Panca Bhakti Bandar Lampung.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 3

Susunan pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung adalah sebagai berikut :

1. Unsur pimpinan dipegang oleh mahasiswa Akper Panca Bhakti diutamakan tingkat 2 (Dua) yang dipilih dalam rapat paripurna, yaitu : Ketua dan wakil ketua.

2. Unsur pengurus dipengang oleh mahasiswa yang dipilih oleh ketua dan wakil dan ditetapkan berdasarkan SK Direktur yaitu : Sekretaris dan Bendahara

3. Unsur pelaksana dipengang oleh mahasiswa tingkat 1 (satu) dan 2 (dua), yang dipilih dalam musyawarah unsur pimpinan dan ditetapkan berdasarkan SK Direktur.

Unsur pelaksana terdiri dari 7 (Tujuh) Departement yang dipegang oleh seorang ketua yaitu : Departemen Keperawatan dan Kaderisasi, Departemen Pendidikan dan keilmuan, Departemen agama, Departemen Olahraga dan Kesehatan, Departemen Apresiasi & Seni, Departemen Koperasi dan Departemen Pengabdian Mayarakat


BAB IV

KERITERIA KETUA

Pasal 4

1. Bertaqwa kepada Allah SWT

2. Calon Ketua IKM adalah Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung, diutamakan mahasiswa tahun ke dua

3. Bersifat jujur, bertanggung jawab, tegas dan beritikad baik

4. Aktif, kreatif dan mempunyai nilai IP diatas 2,75

5. Berjiwa demokrasi, dapat menjadi teladan dan motivator bagi anggotanya

6. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKM Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung

7. Telah Lulus PPS

8. Tidak sedang menjabat sebagaui ketua tingkat atau ketua Organisasi yang lain

9. Tidak sedang menjalani Sanksi Akademik atau pernah terkena Sanksi Akademik

10. Beragama Islam


BAB V

WEWENANG UNSUR PEMBINA, KETUA DAN UNSUR PELAKSANA

Pasal 5

Mengarahkan jalanya kegiatan sesuai dengan progran kerja yang telah direncanakan dan mengarahkan pengorganisasian IKM

Pasal 6

1. Ketua IKM berwenang mengatur dan memperhentikan anggota depertement sesuai ketentuan yang disepakati

2. Ketua beserta masing-masing departement menyusun progran kerja Ikm dalam Satu periode

3. Ketua memantau pelaksanaan program kegiatan dimasing-masing departement

4. Ketua berwenang meminta pertanggungjawaban kepada masing-masing Departement dalam rapat Triwulan (Rapat Evaluasi)

5. Ketua Berhak dan wajib mengundang, menghadiri undangan atau mengutus perwakilan dari IKM yang berhubungan dengan keorganisasian

6. Katua bertanggung jawab kepada direktur dan membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir Periode.

Pasal 7

Pambagian tugas masing-masing Departement

1. Departement Keperawatan dan Kaderisasi

Mengadakan seminar-seminar Keperawatan, Pelatihan Manajement Kepemimpinan Dasar, menghendel kegiatan-kegiatan agenda rutin akademik seperti PPS dan Capingday

2. Departement Agama

Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat religi, ibadah, BBQ, kajian keislaman, bedah buku, peringatan hari besar islam

3. Departement Olahraga Dan Kesehatan

Melakukan pembinaan dan pengkaderan tim olah raga Akper Panca Bhakti Bandar Lampung, mempersiapkan anggota-anggota yang mengikuti sebuah pertandingan. Membentuk tim-tim kesehatan, penyediaan sarana P3K diasrama Dan Campus

4. Departement Apresiasi & Seni

Melakukan pembinaan dan pengembangan minat bakat bidang seni, pembuatan bulentin dan mading dan membentuk group-group seni

5. Departement Pendidikan Dan Keilmuan

Mengembangkan minat bakat dan kreatifitas anggota, mengadakan penelitian dan pengembangan, dan seminar yang menunjang peningkatan kemampuan ilmu dan keterampilan anggota.

6. Departement Pengbdian Masyarakat

Bertanggung jawab dalam hal hubungan dengan masyarakat luar, mengadakan kegiatan yang bersifat sosial dan membantu proses kegiatan tridarma perguruan tinggi

7. Departement Koperasi

Membentuk dan mengembangkan usaha dan koperasi yang menunjang kegiatan IKM dan juga menjadi salah satu sumber dana bagi IKM

BAB IV

PERGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 8

1. Lihat anggaran dasar BAB VI pasal 13 dan 14

2. Pelantikan unsur pimpinan dan pengurusnya dilaksanakan oleh Direktur Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung

Pasal 9

1. Pengurus diberhentikan apabila tidak mampu melaksanakan tugas menurut rapat paripurna

2. Bilamana telak menyelesaikan masa jabatan

3. Tidak menjadi mahasiswa Akademi Keperawatan Panca Bhakti Bandar Lampung

4. Apabila terkena mosi tidak percaya dari anggota (2/3 jumlah anggota)

5. Mengajukan permohonan mengundurkan diri

BAB VII

DEWAN FORMATUR

Pasal 10

1. Dewan Formatur Ikatan Keluarga Mahasiswa ditunjuk oleh pengurus IKM lama yang disahkan Direktur

2. Dewan Formatur dibentuk selambat-lambatnya 30 hari sebelum rapat paripurna

3. Dewan Formatur bekerja sampai saat serah terima kepengurusan lama kepengurus baru

4. Dewan Formatur mengisi masa kevakuman Organisasi

BAB VIII

KEKOSONGAN PENGURUS

Pasal 11

1. Apabila kevakuman jatuh kepada unsur pimpinan maka pertanggung jawaban organisasi dilimpahkan pada Dewan Formatur

2. Apabila kevakuman jatuh pada pengurus pelaksana, maka unsur pimpinan berhak menunjuk penggantinya.


BAB IX

KOORDINATOR TINGKAT

Pasal 12

1. Koordinator tingkat dipilih oleh masing-masing tingkat dan menjalankan tugas yang berhubungan dengan tingkatnya

2. Koordinator tingkat bertanggung jawab kepada pengurus IKM dan wajib mendukung program kegiatan IKM

3. Masa jabatan Koordinator tingkat 2 (dua) bulan dan dapat dipilih kembali


BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN

ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 13

1. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Akper Panca Bhakti Bandar Lampung
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran secara lisan maupun tertulis
3. Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan atas sanksi pelanggaran tatatertib yang dikeluarkan pendidikan sepanjang masih dapat dipertimbangkan, demi perbaikan bagi anggota tersebut.
4. Anggota luarbiasa atau kehormatan mempunyai hak memberi saran dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
5. Setiap anggota dapat mengajukan mosi tidak percaya dengan alasan – alasan serta bukti yang kuat.

Pasal 14

1. Setiap anggota harus lulus dalam masa PPS yang diselenggarakan oleh pendidikan Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

2. Setiap anggota harus tunduk dan mematuhi semua peraturan yang tercantum dalam AD ART IKM Akper Panca Bhakti Bandar Lampung

3. Setiap anggota wajib menjujung tinggi nama baik Almamater

4. Setiap anggota diwajibkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi

5. Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota IKM yang ditandatangani Direktur dan Mahasiwa yang bersangkutan.

Pasal 15

1. Pengurus berhak mengadakan rapat istimewa bila diperlukan

2. Pengurus berhak memberikan sanksi atau tindakan kepada anggota yang melanggar tetetertib yang telah ditentukan dalam rapat paripurna.

3. Pengurus inti berhak mengangkat dan memberhentikan Departemen pelaksana bila dipandang perlu.

Pasal 16

1. Pengurus bertanggung jawab kepada direktur melalui unsur binaan atas jalanya organisasi

2. Pengurus sekurang – kurangnya tiga bulan sekali memberikan laporan evaluasi aktivitas organisasi

3. Pengurus wajib menerima dan mempertimbangkan setiap usul dari anggota baik secara langsung maupun melalui koordinator tingkat.

4. Menerima, mempertimbangkan saran Direktur atau pembina


BAB XI

KETENTUAN RAPAT

Pasal 17

1. Rapat evaluasi dilakukan 3 (tiga) bulan sekali yang dihadiri seluruh anggota IKM, membahas kegiatan yang berjalan dalam 3 bulan dan merencanakan kegiatan 3 bulan yang akan datang

2. Rapat paripurna diselenggarakan oleh pengurus dalam 6 bulan sekali dan dihadiri minimal 2/3 anggota

3. Jika dianggap perlu dapat diadakan rapat istimewa

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 18

1. Uang pangkal didapat dari setiap mahasiswa baru

2. Uang iuran anggota dipungut dari semua anggoata biasa setiap semester dan besarnya ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam rapat pengurus IKM Akper Panca Bhakti Bandar Lampung.

Pasal 19

1. Keuangan dipergunakan untuk kepentingan organisasi secara wajar dan sehemat mungkin

2. Dana yang ada untuk kelancaran program kegiatan dan untuk kesejahteraan mahasiswa

BAB XIII

PERATURAN TAMBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Peraturan tambahan akan disusun dalam rapat pengurus IKM Akademi Keperawatan Panca Bhakti

Pasal 21

Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat-lambatnya

7 Hari setelah pengurus baru terpilih

Pasal 22

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh pengurus melalui tim yang ditunjuk pengurus IKM


ARTI LAMBANG

IKATAN KELUARGA MAHASISWA





1. Perisai berwarna kuning, mempunyai makna jenjang pendidikan diploma III Keperawatan dengan tetap mempertahankan falsafah Panca Bhakti.

2. Tangan kanan dan kiri menyangga bunga wijaya kesuma melambangkan keterampilan dan tanggung jawab sebagai perawat dalam melaksanakan peran dan fungsinya

3. Bunga wijaya kesuma dengan lima daun mahkota berwarna hijau mempunyai makna Panca Bhakti dengan pengabdian luhur

4. Lampu Florence berwarna putih melambangkan dunia perawatan

5. Nyala api Florence berwarna merah bermakna semangat yang menyala-nyala dalam melaksanakan tugas dan tidak membedakan suku, agama, kaya atau miskin, kawan atau lawan, seperti yang diperlihatkan Florence

6. Tutup lampu tiga tingkat berarti Tri Darma Perguruan Tinggi ; Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat.

7. Tulisan Ikatan Keluarga Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan yang bersifat kekeluargaan, saling mendukung dan bersama-sama dalam memajukan Akper yang bernaung di bawah Dep. Kes. RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar